|

Ribut Soal Hutang, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan

Pelaku penganiayaan dengan BB kayu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Tapteng : Petugas Polsek Pinang Sori mengamankan pelaku penganiayaan dengan inisial FZM (44) domisili Dusun VI, Sipining Pining, Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa sore (28/03/2023). 

Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Unit Reskrim Polsek Pinang Sori telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban inisial SL yang domisilinya masih satu desa. 

Peristiwa tersebut diketahui oleh polisi setelah istri korban melapor ke Polsek Pinang Sori saat kejadian. Dia menjelaskan bahwa suaminya SL telah dianiaya oleh FZM dan sudah dibawa ke Puskesmas Pinang Sori. 

Personil Polsek langsung mencek kebenaran informasi tersebut dan benar seorang pria dalam keadaan luka serius dibagian kepala sedang ditangani oleh petugas medis yang selanjutnya melapor kepada Kapolsek Pinang Sori.

Awal permasalahan saat korban dan pelaku serta beberapa orang di warung milik Ama Berlian sedang berbincang-bincang. Korban mengatakan kepada pelaku sudah ditahan anjingnya si Zai karena ada hutangnya sama korban. 

Ketika itu ditimpali oleh pelaku dengan mengatakan jangan kau tahan anjing si Zai itu, sudah duluan dikasi sama aku karena hutangnya lebih banyak sama aku. 

Sehingga terjadilah pertengkaran dan keduanya keluar dari warung langsung berkelahi. Pelaku mengambil kayu berbentuk papan panjang 1 (satu) meter di tepi jalan lalu memukul kepala korban bagian atas hingga korban terjauh dan langsung pelaku meninju wajar korban berkali kali dengan kedua tangannya.

" Pada waktu kejadian tersebut sempat dilerai istri korban namun ditinju dadanya yang mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FZM dan barang bukti telah diamakan ke Polsek Pinang Sori guna proses lebih lanjut," sebut Kapolsek. 


Komentar

Berita Terkini