|

Sejak Bergulir Metode RJ Polri Sudah Tangani 18.359 Kasus

Seminar Akpol. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Semarang : Polri telah menangani 18.359 perkara dengan menggunakan restorative justice (RJ) sepanjang 2022 sejak digulirkannya program penegakan hukum progresif melalui metode tersebut.  

Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri, Brigjen R Yoseph Wihastono Yoga Pranoto mendorong implementasi restorative justice untuk meredam kontroversi dimasyarakat terkait permasalahan hukum.

Yoseph mencontohkan, kasus pencurian sandal bila diproses hukum maka hukuman mencapai 5 tahun penjara, melebihi hukuman kasus korupsi Angelina Sondakh. Lalu seperti kasus pencurian tembakau dan seterusnya. Hal ini tentunya memicu kontroversi masyarakat terkait keadilan hukum.

" Segala (perkara) ini akan terus berlanjut menjadi kontroversi bila tidak ada terobosan hukum (restorative justice),"  ungkapnya pada seminar sekolah Akpol di Gedung Serbaguna, Rabu (15/02/2023). 

Yoseph mengatakan disamping memberi kepastian hukum, Polri juga berkomitmen mengedepankan hukum progresif yang berazas keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak. 

Sementara, Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Suroto mengatakan sejak menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) hukum progresif sudah dicanangkan kepada para calon perwira Polri.

" Dari kegiatan kita hari ini, memberikan bekal kepada mereka untuk belajar mengkaji isu yang menonjol dan menarik dimasyarakat," ujar Suroto.

Menurutnya, bentuk dari hukum progresif yakni restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.

" Dari restorative justice ini diharapkan polisi bisa menegakkan keadilan. Tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain. Maka perlu kontrol dalam menegakkan rasa keadilan. Jangan untuk kepentingan antar penyidik," tegasnya. 

Suroto juga mengatakan apabila hukum progresif bisa diterapkan dengan baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin membaik pula.

" Intinya ini perlu integritas dari semua aparat penegak hukum. Jadi supaya hukum progresif bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat ke masyarakat," terangnya. 

Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Rycko Amelza menyampaikan kepada seluruh taruna Akpol yang menjadi peserta untuk menyiapkan strategi hukum. Terlebih dalam menjawab semua keluhan masyarakat selama ini.

" Hilangnya integritas berujung pada ketidakpercayaan masyarakat. Hukum progresif adalah hukum yang memberikan kebahagiaan dan keadilan manusia," tukasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini