|

Polres Sibolga Bantah Lepaskan KM Cahaya Budi Makmur Soal Penyelewengan BBM

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja  membantah tudingan di media sosial bahwa pihaknya melepaskan  Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc. yang melakukan penyelewengan BBM. (foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja  membantah tudingan di media sosial bahwa pihaknya melepaskan  Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc. yang melakukan penyelewengan BBM solar.

"Kasus ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dengan 6 tersangka dan beserta barang buktinya dan pada Kamis (17/11/2022) lalu. Kasus ini juga sudah memasuki tahap II di kejaksaan," kata Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/02/2023)

Pada tudingan di media sosial, disebutkan bahwa Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menuding Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melepaskan KM Cahaya Budi Makmur yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal atau solar subsidi pada Minggu 18 September 2022. 

Sebelumnya Polres Sibolga memberikan penjelasan tentang kronologis berikut rincian jumlah muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 yang ditangkap Satpolair pada Minggu 18 September 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka. 

Dijelaskan, para tersangka yang menggunakan kapal motor jenis kolekting (penyuplai perbekalan) itu berangkat dari Jakarta menuju Sibolga dengan membawa sebanyak 16 ton BBM solar dan disimpan dalam palka kapal.

Selama perjalanan, 10 dari 16 ton solar habis dipakai untuk keperluan bahan bakar kapal dengan tonase 299 GT itu hingga tersisa 6 ton setibanya di Sibolga.

"Mereka (para tersangka) berangkat dari Jakarta tanggal 30 Juli 2022, dan tiba di Sibolga tanggal 6 Agustus 2022," kata AKP Dodi Nainggolan dalam konferensi pers, di Mapolres Sibolga, Jumat (23/09/2022) lalu.

Di Sibolga, para tersangka memuat sebanyak 30 ton solar di tangkahan Rustam. Kemudian, tanggal 9 Agustus, para tersangka melakukan pelayaran ke Samudera Hindia.

"Berangkat ke tengah laut untuk mengantar minyak (solar). Di tengah laut, para tersangka menjual minyak sebanyak 22 ton. Kemudian, para tersangka kembali berlayar menuju Sibolga sambil membawa mayat korban kapal tenggelam di tengah laut," tutur Dodi.

"Menurut keterangan para tersangka, untuk pelayaran ke Samudera Hidia hingga kembali ke Sibolga menghabiskan BBM solar sebanyak 10 ton," ungkapnya.

Pada 20 Agustus, para tersangka kembali memuat sebanyak 48 ton solar di PT ASSA Kabupeten Tapanuli Tengah. Dan dilanjutkan memuat sebanyak 30 ton di tangkahan Rustam pada 21 Agustus.

"Setelah memuat solar di kedua tangkahan tersebut, mereka (para tersangka) melanjutkan pelayaran ke Samudera Hindia. Namun, baru beberapa mil perjalanan, mesin kapal rusak. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Sibolga dan mengabiskan bahan bakar sebanyak 10 ton," kata Dodi.

Terhitung sejak 31 Agustus, sebanyak hampir 7 ton solar habis terpakai untuk kepentingan perbaikan mesin kapal para tersangka selama di Sibolga.

"Sekitar dua minggu lamanya di Sibolga, ratusan liter solar yang terpakai setiap harinya. Intinya, selain ada yang telah dijual, ratusan ton solar yang sempat dimuat para tersangka, banyak yang habis dipakai untuk bahan bakar pengoperasian kapal," terang AKP Dodi. 

Dodi mengatakan, Polres Sibolga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sibolga terkait sisa BBM solar yang berhasil diamankan dari para tersangka. Serta meminta bantuan PT Pertamina untuk mengetahui kualitas solar yang dijadikan barang bukti.

"Untuk saat ini, brang bukti solar masih berada di kapal motor yang digunakan para tersangka. Sebanyak kurang lebih 60 ton dalam palka dan ada 5 ton dalam tangki mesin kapal," ujarnya.

"Namun, dimungkinkan akan terjadi proses penyusutan minyak tersebut bila terlalu lama berada dalam kapal. Itu, keterangan dari para tersangka kepada kami (polisi), berdasarkan pengalaman mereka," tambahnya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini