|

Euphoria HPN 2023 Dinilai Belum Angkat Harkat Dan Martabat Pers

Puncak perayaan HPN 2023 yang dihadiri Presiden Jokowi. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Medan : Puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Kamis (09/02/2023), yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah dinilai belum mampu untuk mengangkat dan menaikkan harkat serta martabat bagi para insan pers tersebut. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan mitra kerja insan pers khususnya di Sumatera Utara dalam hal mengawal penegakan hukum dan hak asasi manusia, pada prinsipnya setiap perayaan/hari jadi suatu lembaga, institusi dan lainnya semestinya bisa menggambarkan keadaan bahagia dan suka cita, dimana dalam hal ini tidak terlepas pula bagi para insan pers itu sendiri.  

" Semoga para insan pers dalam keadaan sehat, sejahtera dan tetap semangat dalam melaksanakan kerja-kerja mulianya. LBH Medan turut mengucapkan selamat hari pers nasional ke-38 bagi para insan pers tanah air yang merayakan dan meluapkan euphoria di hari pers nasional," ucap Irvan Sahputra selaku direktur LBH dalam siaran persnya di Medan, Jumat (10/02/2023).

Namun, katanya, berdasarkan amatan dilapangan dan wawancara terhadap beberapa kalangan insan pers Kota Medan, masih terdapat permasalahan besar dan kesedihan.  

Ia menyebutkan bahwa LBH Medan mencatat ada tiga permasalahan besar bagi para insan pers. Yakni pertama terkait kesejahteran yang ditandai dengan masih banyaknya pekerja pers yang tidak/belum mendapatkan upah/gaji sesuai aturan hukum yang berlaku (upah minimum) baik UMK/UMP.  

Selain itu, tambahnya, ada pula yang belum mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. " Bahkan diduga masih ada insan pers yang tidak punya gaji/upah. Serta tidak sedikit insan pers menyatakan jika  'perusaahan pers sejahtera, tapi pekerja persnya sengsara," ungkapnya. 

Kedua, lanjutnya, permasalahan perlindungan yang dalam hal ini baik secara fisik maupun physikis tetap mengancam bagi insan pers. Ditandai dengan masih banyaknya pers yang diduga dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi serta diintervensi dalam melaksanakan kerja-kerja persnya. 

" Berdasarkan data dan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada akhir 2022, tercatat ada 82,6 % dari 852 jurnalis perempuan yang dilibatkan dalam risiet di 34 provinsi mengalami kekerasan seksual baik melalui daring maupun luring. Parahnya 26 %  diduga pelaku kekerasan seksual berasal dari tempat insan pers itu bekerja serta orang lain yang ditemui dilapangan saat melakukan liputan," paparnya. 

Ketiga, lemahnya pengawasan dan perlindungan Dewan Pers (DP) terhadap para insan pers dan perusahan pers yang ditandai dengan adanya dugaan media yang tidak terverifikasi dari DP itu sendiri sehingga berakibat munculnya pers/wartawan gadungan. 

" Yang dalam istilah baku dikalangan insan pers di Medan yaitu wartawan 'Bodrexs'. Dimana diketahui selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang mencoreng kerja-kerja pers. Misalnya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap instansi maupun person untuk kepentingan pribadinya," tuturnya. 

Lemahnya pengawasan DP terhadap permasalan tersebut secara tidak langsung telah mencoreng jati diri insan pers yang telah menjalankan tugas mulianya sebagai bagian dari pilar demokrasi secara baik dan benar. " Padahal secara fungsinya DP mempunyai tanggung jawab atas permasalahan tersebut," imbuhnya.  

Maka, patut dan wajar secara hukum LBH Medan menilai dewasa ini kesejahteran dan perlindungan pers seperti kata peribahasa 'Jauh Panggang Dari Api' yang menggambarkan kesejahteran dan perlindungan pers tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapkan.  " Khususnya kawan-kawan insan pers kota Medan," jelasnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, LBH Medan meminta secara tegas kepada pemerintah, perusahan pers dan dewan pers untuk secara maksimal serta nyata mewujudkan kesejahteraa, perlindungan pers yang pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, UU No 13/2003 tentang ketenaga kerjaan. 

" Kemudian UU No 39/1999 Tentang HAM, UU No 40/1999 Tentang Pers, Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) dan International Labour Organization (ILO)," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini