|

Dua Kasus Narkoba Jumlah Besar Diungkap Polres Langkat

Kapolres Langkat AKBP Faisal gelar Konfres kasus Narkoba. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Langkat : Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menggelar konferensi pers (Konfrens) terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. 

AKBP Faisal Simatupang mengatakan pihaknya mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika berjumlah besar, yakni jenis sabu dan ganja.

" Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangkanya berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan," katanya.  

Menurut perwira menengah Polri itu, tersangka ditangkap personil Unit Narkoba Polres pada Minggu 12 Februari 2023 diseputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura. 

Sementara barang bukti yang disita petugas, kata AKBP Faisal Simatupang, berupa satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu-sabu, satu tas samping coklat merk Diamond, satu HP Samsung dan uang tunai Rp 2 Juta.

" Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat, kita telah menyelamatkan 4000 warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI/No 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Orang nomor satu di Polres Langkat itu juga menjelaskan pengungkapan kasus ke dua tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

" Saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas ditemukan 232 bal diduga ganja kering dan warga melihat salah seorang laki laki melarikan diri dari mobil tersebut," ungkapnya. 

" Berkat proses pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat dikediamannya pada Senin tertanggal 20 Februari 2023," terangnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut Faisal, berupa 232 bal (233 Kg) diduga narkotika jenis ganja kering, 1 unit sedan Mitsubishi berwarna hitam bernopol BG 124 DI, 1 dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapii dan 1 HP Android merk Vivo.

" Dari barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 233 ribu warga 

Kabupaten Langkat. Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika," tandasnya.

Turut pula berhadir antara lain, Wakapolres Langkat Kompol ND Barus, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, jajaran unit narkoba serta puluhan wartawan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini