Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke anggota partai politik (Parpol) yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
Polri melakukan koordinasi dengan PPATK soal peluang untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut.
" Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat (27/01/2023).
Menurutnya, penyidik akan mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. Apabila terdapat tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
" Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut," jelas Dedi.
Dedi menekankan pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara. " Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen," sebut Dedi.
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
" Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun disatu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Hal ini bahwa sudah mulai terjadi dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 tersebut," tandas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023 lalu. (imc/joy)