|

LBH Medan Kecam Dan Minta Ungkap Pelepasan Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal

Wadir LBH Medan Irvan Saputra. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Belasan oknum TNI yang diduga melakukan pelepasan paksa terhadap para terduga mafia tambang emas illegal di Rutan Polres Madina dikecam keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

" Kita juga meminta Panglima Kodam I/BB dan Kapolda Sumut untuk mengungkap secara transparan kepada publik serta menindak tegas para oknum TNI yang terlibat pelepasan paksa tersebut," imbuh Irvan Saputra dan M Alinafiah Matondang dalam siaran persnya di Medan, Sabtu (03/12/2022). 

Irvan yang juga Wakil Direktur LBH Medan itu menyebutkan bahwa tiga terduga mafia tambang emas ilegal sebelumnya telah diamankan/ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa 29 November 2022.

" Mereka lalu diamankan sementara di Polres Madina. Namun, pada selasa malam datang sejumlah orang yang diduga oknum TNI untuk melepaskannya tapi gagal. Baru keesokannya kembali datang dan akhrinya berhasil melepas paksa terduga mafia tambang tersebut," ungkapnya. 

Tidak hanya Pangdam, Kapolda Sumut juga harus mengungkap dan menindak tegas anggotanya jika diduga terlibat dalam pelepasan paksa terduga mafia tambang, seraya memeriksa Kapolres Madina. 

" Karena berdasarkan pemberitaan dimedia dengan gampangnya Kapolres Madina mengatakan tanyakan saja insiden itu ke penyidik krimsus polda sumut. Padahal segala hal yang terjadi di Polres Madina merupakan tanggung jawab Kapolres sebagai pimpinan," jelasnya.   

LBH Medan sangat menyayangkan tindakan dugaan belasan oknum TNI yang seharusnya sebagai penegak kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI tidak semestinya hal-hal itu terjadi. 

" Oleh sebab itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Panglima Kodam (Pangdam) I/BB untuk mengungkap secara transparan dan menindak belasan oknum TNI yang diduga melakukan pelepasan paksa terduga mafia tambang guna menghindari perspektif negatif masyarakat terhadap TNI," tegasnya. 

Selain itu, LBH Medan juga menduga bahwasanya praktik-praktik tambang illegal di Kabupaten Mandailing Natal hingga saat ini sangat sulit dan/atau tidak dapat diselesaikan. Yakni dengan banyaknya tambang illegal yang masih beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal secara bebas dan berkala. 

Sementara tindakan penjemputan paksa para terduga mafia tambang emas illegal di Rutan Polres Madina diduga telah melanggar ketentuan pasal 221 KUHPidana. Karena dengan sengaja menolong orang yang diduga melakukan kejahatan untuk melarikan diri dari proses penyelidikan/peyidikan Polda Sumut.

" Tindakan para oknum TNI itu dinilai telah menyimpang dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan fungsi serta tugas pokoknya sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pasal 1 Ayat (2) jo pasal 7 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 25/2014 Tentang Hukum Disiplin Militer," pungkasnya.  (imc/joy)  




Komentar

Berita Terkini