|

Sebanyak 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polres Metro

Barang bukti narkoba jenis sabu ditunjukkan Kapolres Kombes Pasma. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Jakarta : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional Myanmar-Malaysia-Pekanbaru-Jakarta dan dari pengungkapan tersebut juga mengamankan 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 Kg) dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Myanmar-Malaysia-Pekanbaru- Jakarta. 

" Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba," jelasnya pada Jumat (02/09/2022).

Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau. 

Tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir narkoba. 

" Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia," ungkapnya.  

Dari penggeledahan, diamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 Kg) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina. Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

" Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp 10 juta per transaksi yang dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kombes Pasma Royce.

Menurutnya, korban jiwa yang diselamatkan dari hasil pengungkapan itu sekitar 220.000 jiwa dari bahaya  penyalahgunaan narkoba. 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini