|

Kejati Sumut Sudah Periksa 6 Orang Kasus Dugaan Korupsi Mesin Penggiling Padi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sudah memeriksa 6 orang terkait kasus dugaan korupsi bantuan pengadaan mesin penggiling dan pengering padi. (foto: eka) 


INILAH MEDAN - Batubara: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sudah memeriksa 6 orang terkait kasus dugaan korupsi bantuan pengadaan mesin penggiling dan pengering padi. 

Bantuan itu sebelumnya diterima Kelompok Gapoktan Muda Tunas Muda. 

"Sudah masuk tahap pemeriksaan di Kejati Sumut. Enam orang sudah kita mintai keterangan," kata sumber di Kejati Sumut saat dihubungi, Kamis (29/09/2022). 

Namun sumber ini tidak menyebutkan keenam nama yang dipanggil dan diperiksa tersebut. Bahkan, kata sumber ini, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa pihak lain yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut.

Pemanggilan tersebut, kabarnya untuk menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan dan pengambilan keterangan yang dilakukan pejabat Kejati Sumut di kilang padi yang sampai saat ini tidak dioperasikan. 

Pada pengecekan lapangan yang disaksikan wartawan dari komunitas Wappress selaku pelapor. 

Menanggapi respon positif Kejati Sumut atas laporan Wappress, Kabid Investigasi Wappress Darman sangat mengapresiasi.

"Kita apresiasi langkah Kejati Sumut yang telah turun melakukan pengecekan lapangan dan memanggil serta memeriksa 6 orang terkait pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi," katanya. 

Darman berharap Kejati Sumut secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batubara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp3,8 miliar. 

Sebanyak Rp1,372.000.000 bantuan diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi.

Dari jumlah Rp 1,3 miliar lebih tersebut diperuntukkan belanja genset 25 KVA senilai Rp80.000.000, alat pengering padi senilai Rp100.000.000, mesin penggiling padi senilai Rp365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp37.500.000, rumah genset senilai Rp10.000.000, instalasi listrik senilai Rp25.000.000, mesin packing senilai Rp350.000.000, dan mesin combine permanen sebesar Rp700.000.000.

Diketahui, proses penggunaan anggaran belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp3,8 miliar tersebut, Rp1,3 miliar lebih yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV Nugraha Perkasa Afrin Husni dengan No SPK: 037/SPK /PPK-Distan/XI/2020 Tgl: 23 Nov 2020.

Namun setelah berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/Distan-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Ridwan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, bantuan Rp1,372.000.000 tersebut tidak berfungsi atau mangkrak.

Menurut Berita Acara Serah Terima (BAST), mesin pengering dan penggilingan padi diserahterimakan pada tanggal 22 Desember 2020 yang ditandatangani Suriana selaku PPTK dan diketahui Kepala Dinas Pertanian waktu itu, Muhammad Ridwan dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda Ahmad Syafii.

Namun faktanya tidak sesuai dengan jadwal karena peralatan baru tiba di Kabupaten Batubara di Dusun I Desa Air Hitam mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 19 Januari 2021.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini