|

Wappress Surati DPRD Gelar RDP Pengadaan KDO-S: Jangan Main-main Gunakan Uang Rakyat

Gedung DPRD Kabupaten Batubara. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Komunitas Warung Apresiasi Press (Wappress) akhirnya menyurati DPRD Batubara untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan 29 unit Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) roda 4 Pemkab Batubara, Senin (11/07/2022).

Pengadaan kendaraan dinas itu sempat viral di media sosial dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. 

"Kita menyurati secara resmi DPRD Batubara agar dilakukan rapat dengar pendapat soal kendaraan dinas itu. Ini kita lakukan sebagai bentuk kontrol sosial kepada Pemkab Batubara karena pengadaan kendaraan dinas itu menggunakan APBD yang nota bene menggunakan uang rakyat," kata punggawa Wappress Zainuddin usai melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Batubara, Senin (11/07/2022). 

Zainuddin berharap agar Ketua DPRD Batubara menyegerakan jadwal RDP di Komisi 2 agar proses pengadaan kendaraan dinas itu lebih transparan. 

Menurut Zainuddin, surat permohonan agenda RDP yang mereka layangkan itu soal pengadaan 29 unit mobil dinas jenis Xpander bukan bermaksud mengintervensi kebijakan Pemkab Batubara, tapi ini didasari atas kebijakan penggunaan uang rakyat. 

"Legislatif adalah lembaga perwakilan rakyat. Kami tentu saja meminta perwakilan kami di sana untuk mengakomodir aspirasi rakyat soal penggunaan uang rakyat. Artinya jangan main-main gunakan uang rakyat," katanya. 

Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah soal proyek pengadaan mobil dinas cara sewa, kata Zainuddin, pihaknya berharap agar Komisi II DPRD Batubara dapat mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP).

Sebagaimana diketahui, pos belanja pengadaan 29 Unit Kendaraan XPander 2022 Dinas Operasional Sewa (KDO-S) ada pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Batubara. 

Atas prihal di atas, maka perlu adanya koordinasi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif guna terciptanya penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN. 

Untuk itu Zainuddin berharap agar DPRD Batubara dapat menghadirkan Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, PPK Pengadaan KDO-S, Kabid Aset BKAD, Inspektorat dan Kabag Hukum Setdakab Batubara.

Ditambahkan Zainuddin, permintaan RDP di Komisi 2 yang mereka layangkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita merujuk Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya. 

Ini juga mengacu pada Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, Perbup No 45 tahun 2018 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Perbup No 29 tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintahan Kabupaten Batubara TA 2019, Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Kami juga akan minta penjelasan dan urgensi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 yang menjadi payung hukum  pengadaan sewa 29 unit mobil Mitsubishi Xpander," katanya.(imc/eka) 




                       

Komentar

Berita Terkini