|

Dua Nelayan Diamankan Polsek Labuhan Ruku Terkait Curanmor

Dua Nelayan Diamankan Polsek Labuhan Ruku Terkait Curanmor. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Polsek Labuhan Ruku mengamankan 2 nelayan diduga pencuri sepeda motor milik warga Tanjung Tiram yang sedang terparkir di halaman rumahnya. 

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery KusnadiSH, MH, Selasa (26/07/2022) membenarkan dibekuknya dua nelayan atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor. 

Dikatakan Kapolsek, tersangka MF alias Mt (24) dan ES (25), keduanya berprofesi sebagai nelayan warga Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Keduanya dibekuk Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (21/07/2022).

Disebutkan Kapolsek, kronologis berawal pada Selasa 19 Juli 2022, sekitar pukul 02.10 WIB.

Saat itu korban Kardy (46) memarkirkan sepeda motornya Honda Vario 150 warna putih BK 2787 OAE di depan rumahnya di Dusun III Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dengan posisi kunci kontak masih melekat di sepeda motor.

Namun sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban kaget sepeda motornya hilang. 

Selanjutnya korban bertanya kepada tetangganya Sofyan dan Umar Dani yang belum tidur. Kedua saksi mengatakan melihat dua orang laki-laki yang berada di sekitar rumah korban saat peristiwa pencurian tersebut.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. 

Akhirnya, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 08.30 Wib  Tim Opsnal mendapat informasi sepeda motor korban yang hilang berada di sebuah bengkel dan sudah 2 hari berada di sana.

Petugas pun menginterogasi Hanafi pemilik bengkel. Dari pengakuan Hanafi, kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini