|

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pelemparan Bus Sartika, Seorang Ditembak Di Kaki

Dua tersangka kasus pelemparan bus Sartika yang dipaparkan Ditreskrimum bersma Kabid Humas Poldasu. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Medan : Subdit III/Jatanras Direktorat Resserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Batubara menembak kaki kanan eksekutor pelemparan bus lintas Medan–Batubara.

Sedangkan otak pelaku yakni E Sianipar (30) warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.

Sementara tersangka eksekutor BFS (28), warga Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap di kota Pematangsiantar.

" Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) dibagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara pada Senin (09/05/22).

Diungkapkannya, aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus Sartika yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Dimana korbannya merupakan seorang pelajar.

Motif pelemparan itu menurut ketarangan tersangka karena dendam dan sakit hati E Sianipar terhadap armada bus Sartika. " Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil,” ungkap Tatan.

Sakit hati itu didasari uang milik E Sianipar yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia lalu menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap sasaran bus Sartika.

" Pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” jelas Tatan.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 355 ayat 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini