![]() |
| Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.(foto: tuah) |
INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi pada 20 Februari 2026. Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT. Unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingtinggi palsu.
Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.
Merasa keberatan atas postingan itu, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut.
Kepada wartawan di Polda Sumut, Senin (23/02/2026), Iman Irdian Saragih melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum.
Irdian menegaskan seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.
"Saya wisuda tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur," ujar Irdian.
Irdian menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.
"Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum memposting sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu," katanya.
Kuasa Hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebingtinggi ini.
"Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut," ujar Ganda.
Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi.
"Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu," tegas Ganda.(imc/tuah)
