|

Dari 86 PMI Ilegal Yang Ditahan Poldasu, 81 Dipulangkan Penyidik Renakta

Para PMI Ilegal yang dipulangkan penyidik Renakta Poldasu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut memulangkan korban yang selamat kasus kapal karam pengangkut 81 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke wilayahnya masing-masing. 

Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan mereka diberangkatkan menggunakan jalur darat dan udara.

Untuk yang ke pulau Jawa, ada 31 yang dipulangkan ke kampung halamannya. Sementara untuk PMI ilegal selamat asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat. 

" Kami menyerahkan PMI yang berjumlah 81 orang kepada BP2MI guna menindaklanjutinya dan mengembalikan para PMI itu ke daerahnya masing-masing. Mereka dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu,” kata Hadi, Kamis (31/03/22).

Dia menyebut ke-81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari. Mereka dibawa ke Polda usai diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam. 

" Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut, setelah kita menyelamatkannya pasca karamnya kapal yg membawa mereka ke malaysia,” ucap Kabid Humas. 

Dalam kasus itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka. Mereka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. 

Kedelapannya yakni, anak buah kapal dan agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia Ilegal ke Malaysia. 

Sebelumnya, sebuah kapal pengangkut 86 pekerja migran ilegal bocor hingga akhirnya karam diperairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada Sabtu (19/03/22).

Akibatnya, dua tewas tenggelam dan lainnya selamat. Mereka berangkat dari lokasi pada 17 Maret pukul 15:00 WIB menggunakan kapal mesin dari tangkahan Kuala Tampias, Tanjung Balai yang dinahkodai oleh tersangka dengan ABK berinisial DS, Ferdi, R bersama pemandu jalan. 

Kemudian sekitar pukul 17:00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan. Dari situ kapal yang berlebihan muatan diduga bocor.

Pada Jumat dinihari sekira pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju Malaysia. 

Namun, sampai diperairan Malaysia keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap. Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin yang akhirnya karam.

Terhadap para tersangka polisi mengenakan pasal 2 undang-undang nomor 21/2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 subsider 83 undang-undang No 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini