|

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Poldasu

Kapoldasu Irjen Panca menyapa salah seorang tersangka kasus kerangkeng bupati Langkat non aktif TRP. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya resmi dijebloskan ke penjara di Mapolda Sumut sekira pukul 04:00 WIB Jumat pagi (08/04/22)

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan dalam kerangkeng hingga meregang nyawa.

" Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kedelapan tersangka itu dilakukan penahanan," katanya di Mapolda Sumut didampingi Komnas Ham, LPDK dan Kompolnas serta Kejaksaan Tinggi, juga kedelapan tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna merah pada Jmuat (08/04/22). 

Dari kedelapan tersangka itu, terlihat pula salah satunya adalah anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin yang  mengenakan celana pendek berwarna cokelat dengan kedua tangannya diborgol. 

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara tersebut. Jika dalam tempo itu penyidikan selesai maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

" Penahanan dirutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada kemungkinan hal-hal lain yang belum kita temukan." jelasnya. 

Sebab, polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain. Saat ini mereka berusaha merampungkan perkaranya agar tepat waktu.

Diminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban. Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.

" Bahwa yang lain, informasi yang kita terima sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun nanti kita telah melimpahkan ke penuntut umum," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini