Para pemain asyik dalam menjalankan mesin judi tembak ikan. (foto : dok) |
" Memang kalo untuk jenis permainan mesin judi tembak ikan tersebut di Patumbak ini cukup banyak, terutama di dalam lingkungan tempat tinggal warga, bahkan di tempat perjudian itu ada pula menyediakan wanita penghiburnya," ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Patumbak I, Jumat (14/01/22).
Menurutnya, dampak dari maraknya mesin judi tembak ikan itu para pemain yang menjadi pelanggan bukan hanya dari kalangan anak muda saja termasuk pula sejumlah anak yang masih sekolah.
Salah satu lokasi judi tembak ikan. (foto : dok) |
Hal senada juga dikatakan salah seorang warga bahwa bukan hanya dipinggir jalan utama lokasi peramainan judi tembak ikan itu berada, namun hingga sepanjang Jalan Patumbak-Talun Kenas di lokasi tanah garapan pun ada.
" Kalo untuk di tanah garapan ato tanah perkebunan itu persisnya di pasar VII, Desa Patumbak I, di warung Martin boru Tarigan yang sekarang dikelola anaknya bernama Topik dengan jumlah mesin judi tembak ikannya sebanyak dua unit," jelasnya.
Warung yang menjadi lokasi permainan judi tembak ikan. (foto : dok) |
" Yang anehnya, pemilik mesin judi tembak ikan itu bukan gak diketahui orangnya, justru malah seperti dilindungi apalagi tersentuh hukum," herannya.
Dari amatan awak media di sejumlah lokasi tersebut, terlihat jelas praktek judi itu bebas beraktivitas tanpa ada sentuhan dari petugas kepolisian.
Bahkan dilokasi sekitar permainan judi tembak ikan tersebut menyediakan nasi goreng, mie goreng dan meja biliar.
Warung terbuka yang juga menyediakan mesin permainan judi tembak ikan. (foto : dok) |
" Sudah lama mesin judi permainan tembak ikan beroperasi di kecamatan Patumbak ini, sedangkan petugas kepolisian kemungkinan kurang merespon ato kurang mengetahui dimana saja lokasinya, seharusnya bisa berkoordinasi dengan warga maupun pihak aparat desa dan kecamatan," ucapnya.
Dia mengaku bahwa para pemain yang datang ke lokasi untuk bermain judi tembak ikan tersebut sekali main harus mengeluarkan uang mulai dari Rp 20 hingga Rp 50 ribu.
Dibagian lain, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan melalui Whats App (W A) dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan. Namun, hanya membaca isi pesan yang dilayangkan. (imc/joy)