|

Judi Tembak Ikan Di Patumbak Resahkan Kalangan Tokoh Masyarakat Dan Agama

Para pemain asyik dalam menjalankan mesin judi tembak ikan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Patumbak : Maraknya permainan judi tembak ikan di Kecamatan Patumbak tidak hanya membuat resah kalangan orang tua akan tetapi juga dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama. 

" Memang kalo untuk jenis permainan mesin judi tembak ikan tersebut di Patumbak ini cukup banyak, terutama di dalam lingkungan tempat tinggal warga, bahkan di tempat perjudian itu ada pula menyediakan wanita penghiburnya," ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Patumbak I, Jumat (14/01/22). 

Menurutnya, dampak dari maraknya mesin judi tembak ikan itu para pemain yang menjadi pelanggan bukan hanya dari kalangan anak muda saja termasuk pula sejumlah anak yang masih sekolah. 

Salah satu lokasi judi tembak ikan. (foto : dok) 
" Karena permainan judi tembak ikan itu mudah dan murah serta terjangkau untuk sekali permainan," tambahnya. 

Hal senada juga dikatakan salah seorang warga bahwa bukan hanya dipinggir jalan utama lokasi peramainan judi tembak ikan itu berada, namun hingga sepanjang Jalan Patumbak-Talun Kenas di lokasi tanah garapan pun ada. 

" Kalo untuk di tanah garapan ato tanah perkebunan itu persisnya di pasar VII, Desa Patumbak I, di warung Martin boru Tarigan yang sekarang dikelola anaknya bernama Topik dengan jumlah mesin judi tembak ikannya sebanyak dua unit," jelasnya. 

Warung yang menjadi lokasi permainan judi tembak ikan. (foto : dok) 
Selain itu, tambahnya, praktek judi jenis tembak ikan tersebut ada juga di Gang Indo Farm, Dusun VI, Desa Patumbak II, di Gang Besi warung Pak Adi dan warung Mayor serta lainnya. 

" Yang anehnya, pemilik mesin judi tembak ikan itu bukan gak diketahui orangnya, justru malah seperti dilindungi apalagi tersentuh hukum," herannya. 

Dari amatan awak media di sejumlah lokasi tersebut, terlihat jelas praktek judi itu bebas beraktivitas tanpa ada sentuhan dari petugas kepolisian.

Bahkan dilokasi sekitar permainan judi tembak ikan tersebut menyediakan nasi goreng, mie goreng dan meja biliar. 

Warung terbuka yang juga menyediakan mesin permainan judi tembak ikan. (foto : dok) 
Oleh karenanya warga meminta agar pihak kepolisian menindak praktek judi tembak ikan yang sudah semakin menjamur keberadaannya itu.  

" Sudah lama mesin judi permainan tembak ikan beroperasi di kecamatan Patumbak ini, sedangkan petugas kepolisian kemungkinan kurang merespon ato kurang mengetahui dimana saja lokasinya, seharusnya bisa berkoordinasi dengan warga maupun pihak aparat desa dan kecamatan," ucapnya.   

Dia mengaku bahwa para pemain yang datang ke lokasi untuk bermain judi tembak ikan tersebut sekali main harus mengeluarkan uang mulai dari Rp 20 hingga Rp 50 ribu.

Dibagian lain, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan melalui Whats App (W A) dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan. Namun, hanya membaca isi pesan yang dilayangkan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini