|

Kota Tebingtinggi Level 1 PPKM Covid-19

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi P Siagian. (foto: tuah) 


INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Kota Tebingtinggi saat ini ditetapkan berada pada Level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi P Siagian mengatakan penetapan ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Ya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, alhamdulillah Kota Tebingtnggi telah memenuhi kriteria dan ditetapkan masuk PPKM Level 1," kata Dedi yang juga Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi ini, Rabu (24/11/2021).

Dedi atas nama Pemko Tebingtinggi mengucapkan terima kasih kepada unsur TNI (Kodim 0204 DS dan Koramil 13 TT), Polres Tebingtinggi, Kejari Tebingtinggi dan relawan dari berbagai pihak atas kerja keras dan kerjasa manya hingga Kota Tebingtinggi masuk dalam PPKM Level 1.

Meski Kota Tebingtinggi berstatus Level 1, namun Pemko Tebingtinggi terus mengimbau warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

"Kita tidak boleh lengah. Kalau kita lengah, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gelombang lanjutan sebaran wabah Covid-19," ujarnya.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini