|

80 Ha Hutan Sibolangit Sebagian Dialihfungsikan, Medan Terancam Krisis Air Bersih

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi dalam acara temu ramah Forum Wartawan Tirtanadi (Forwadi) dengan manajemen PDAM Tirtanadi Sumut dalam rangka Peningkatan Wawasan Jurnalistik di IPA Sunggal, Senin (29/11/2021).(foto: bsk) 


INILAH MEDAN - Medan: Sekitar 80 hektar kawasan hutan Sibolangit sebagiannya telah dialihfungsikan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Bahkan alih fungsi kawasan hutan itu sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dampaknya, Kota Medan terancam krisis air bersih.

"Tentunya suplai air bersih untuk masyarakat Kota Medan bisa-bisa terancam," kata Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi dalam acara temu ramah Forum Wartawan Tirtanadi (Forwadi) dengan manajemen PDAM Tirtanadi Sumut dalam rangka Peningkatan Wawasan Jurnalistik di IPA Sunggal, Senin (29/11/2021).

Sebagaimana diketahui, kawasan Hutan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara merupakan daerah resapan air yang sudah dikelola PDAM Tirtanadi sejak 1905. Di kawasan hutan itu, terdapat lumbung-lumbung air yang dikelola Tirtanadi guna menyuplai kebutuhan air bersih kepada pelanggan khususnya yang berada di Kota Medan.

"Jika alih fungsi kawasan hutan Sibolangit itu terus saja dilakukan, suplai air bersih ke masyarakat akan terganggu. Khususnya masyarakat pelanggan di kawasan Simalingkar, Medan Johor dan sebagian kawasan Medan Polonia," kata Kabir Bedi.

Kabir Bedi mengatakan aksi penggarapan kawasan Hutan Sibolangit telah disampaikannya ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan pihaknya telah membuat Forum Group Discussion (FGD) dengan DPRD Sumut, Pemprov Sumut, BPN Deliserdang untuk menyelamatkan kawasan hutan tersebut sebagai daerah tangkapan air.

"Inilah momen tepat bagaimana kita bersatu padu untuk menyelesaikan permasalahan tanah kita di Sibolangit. Ini masalah harga diri. Masalah hajat hidup orang banyak. Bagaimana air sebagai sumber kehidupan tidak terganggu keberadaannya hanya untuk kepentingan sekelompok orang," tegasnya.

Dalam waktu dekat, Kabir Bedi akan mengundang pihak Dinas Kehutanan Sumut, kepolisian dan kejaksaan terkait alih fungsi lahan di kawasan hutan Sibolangit.

Alih fungsi hutan Sibolangit, kata dia, dikhawatirkan menimbulkan konflik baru di masyarakat dengan negara.

"Kan sudah jelas. Hutan Sibolangit dilindungi negara. Kenapa bisa dialihfungsikan. Nanti biarkan kepolisian melakukan penyelidikan. Apalagi beberapa hari belakangan kawasan Sibolangit sering terjadi longsor. Bahkan ada yang menjadi korban jiwa. Kita khawatir, longsor itu dampak dari alih fungsi kawasan hutan," katanya.

Kabir Bedi berharap peran media untuk melakukan ekspos atas penggarapan hutan segera dihentikan demi keberlangsungan pasokan air ke masyarakat.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini