|

Tunggak Pajak Rp56 M, Centre Point Disegel,Wali Kota Bobby: Jangan Ada Aktivitas


INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (09/07/2021).

Penyegelan dilakukan karena pengelola Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 miliar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-Polri mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.

Saat tiba di lokasi petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, tak berselang lama Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan unsur Forkopimda Medan di antaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point. kemudian pihak pengelola memohon kepada Bobby agar gedungnya tidak disegel.


Namun usahanya sia-sia karena dengan tegas Bobby tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya pertugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan gedung di tutup.

Usai menyegel Bobby menjelaskan penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan PT ACK selalu pengelola mal terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

"Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," kata Bobby.

Dijelaskan Bobby, tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp
56 miliar. Di mana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.

"Sebesar Rp56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar," Jelas Bobby.


Bobby menambahkan berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya. Salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, Lanjut Bobby, disepakati pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum diterima Pemko Medan.

"Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017.  

Bobby juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola mall tidak ada menunjukkan itikad baik. Harusnya dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini.

"Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima. Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas," tegas Bobby.

Selanjutnya Bobby mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," Jelas Bobby.

Bobby menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak yang dibayarkan akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

"Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justeru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin dimain-mainkan," tega Bobby.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini