|

Antisipasi Mobilitas Masyarakat, Kapolres Belawan Terapkan PPKM Darurat


INILAHMEDAN
- Belawan : Guna mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, maka pemerintah akan melakukan penyekatan dibeberapa titik perbatasan Kota Medan dengan daerah lain serta pengalihan jalan di inti jalan kota.

Pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali, Kota Medan termasuk didalamnya untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran covid-19 akan dimulai pada Senin 12 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang.

Terkait itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd R Dayan telah memerintahkan Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom untuk melakukan penyekatan ditiga lokasi yang sudah ditetapkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu (11/07/21). 

Adapun ruas jalan yang mengalami penyekatan antara lain, pertama di Jalan KL.Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia Rumah Sakit Martha Friska. 

Lalu kedua di Jalan Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia pintu keluar Tol Tanjung Mulia dan lokasi yang ketiga di Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Jalan Veteran depan KFC.

Kapolres melalui Kasat Intelkam AKP Syahrial Efendi Siregar, PPKM Darurat yang harus dipatuhi yakni, -100% Wfh untuk sektor non essensial. -Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. -Sektor essensial 50% staf Wfo. 

-Sektor kritikal 100% boleh Wfo dengan prokes. -Supermarket,pasar tradisional,toko klantong, beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. -Pusat perbelanjaan/mall /pusat perdagangan ditutup. -Warung makan, restoran, cafe, pedagang kaki lima hanya delivery (dibawa pulang). -Kegiatan konstruksi beroperasi 100%.

-Tempat ibadah tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah selama pelaksanaan PPKM darurat, optimalkan ibadah di rumah. -Area publik, tempat wisata ditutup sementara. -transportasi umum kapasitas maksimal 70%. -Wajib tunjukkan kartu vaksin dan pcr h-2 untuk naik pesawat serta antigen h-1 untuk moda transportasi lain.

-Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan resepsi pernikahan ditiadakan.

" Dari poin poin yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Intruksi Pimpinan,kami (kapolres-red) Polres Pelabuhan Belawan akan terus menjalankan aturan yang ada dan tetap dengan cara cara humanis. Ketaatan warga adalah kunci sukses menekan penyebaran covid-19," tandasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini