|

Jaringan Sabu Internasional Dibongkar Polda Sumut, Sita 89 KG BB Dan 2 Senpi Laras Panjang


INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan narkoba internasional dari lokasi terpisah. 

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita barang bukti (BB) 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.

Ketiga tersangka yaitu, SB warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, M (20) dan MF (36) keduanya warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.

" Pengungkapan kasus berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis pil extasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” ujarnya, Rabu (16/06/21). 

Ia menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (08/06/21) di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari tersangka itu disita sabu seberat 20 Kg.

" Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas langsung mengejar ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/06/21) sekira pukul 17.00 Wib. Keduanya ditangkap dirumah MF,” jelasnya.

Dari rumah tersebut, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis pil extasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.

" Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” ucapnya. 

Dari hasil pengakuan tersangka M, sambung juru bicara Polda Sumut itu, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh JH (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu JH menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan pil extasi di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000.

Selanjutnya, pada Senin (14/06/21) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan Dirumah MF. 

" Tersangka M mendapat upah Rp 20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp 30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” sebutnya. 

" Ketiga tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ketiganya kini sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu JH yang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini