|

Hendak Konsumsi SS Di Rumah, Diboyong Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Tersangka MJ alias Jaka tak berkutik saat diboyong petugas ke Mako Polsek Medan Baru.

Dari tangan pria usia 41 tahun yang tinggal di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut ditemukan 1 bungkusan plastik kecil sabu-sabu sebagai barang buktinya.

Guna pengusutan lebih lanjut, sampai sekarang tersangka yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran itu dijebloskan ke dalam sel pada Kamis (27/05/21). 

Kapolsek Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan telah mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tuasan simpang Tempuling, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. 

" Benar, tersangka diamankan karena menyimpan 1 bungkus plastik kecil sabu-sabu di saku celananya," ujarnya, Senin (07/06/21).

Tersangka ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas. Dimana disebutkan sedang terjadi transaksi narkoba di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Kamis (27/05/21) lalu.

" Begitu diamankan, tersangka mengaku kalau barang bukti tersebut baru saja dibelinya dari seorang pengedar di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung," pungkasnya sembari mengatakan bahwa paket sabu seharga Rp 50 ribu itu akan dikonsumsi tersangka di dalam rumahnya sendiri. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini