|

DPRD Medan Ingatkan Pemko Hindari Praktik Jual Beli Jabatan


INILAHMEDAN - Medan: DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menghindari praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) golongan III dan IV. 

"Perekrutan ASN golongan III dan IV Pemko Medan jangan sampai terjadi jual beli jabatan sebagaimana yang terjadi di Pemko Tanjungbalai. Kemarin baru saja Wali Kotanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Jumat (07/05/2021). 

​​​​​​​Politisi PKS ini mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan terkini terkait proses lelang terbuka bagi 71 jabatan di lingkungan Pemko Medan. Di antaranya 47 jabatan eselon III dan 24 jabatan eselon IV khusus lurah. Tim seleksi atas lelang jabatan itu dari akademisi Fisipol Universitas Sumatera Utara (USU) dan Pemko Medan. 

Pada proses lelang jabatan itu, Rudiyanto menemukan keanehan mengenai jabatan Lurah Nelayan Indah dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD. 

Menurut dia, kedua jabatan tersebut tidak ada ketika pengumuman tahap awal lelang, dan bertambahnya jumlah jabatan menjadi 72 orang. 

"Tentang posisi jabatan yang dilamar, tetapi dapat posisi di jabatan lain. ini aneh saja," katanya. 

Oleh sebab itu, Rudiyanto meminta Pemko Medan dapat menjawab berbagai keanehan yang muncul kepada publik.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini