|

Sikat HP, Tersangka Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Labusel : Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian atas Laporan Polisi Nomor : LP/39/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, Tanggal 18 Februari 2021.

Tersangka ISS alias Putra (36) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diboyong ke Mapolsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolsek Torgamba, AKP Kemit Firdasu mengatakan tindak pidana ini berawal pada Kamis (18/02/21) saat korban Rama Saryuni (25) sebagai saksi pelapor bekerja di Toko Asia Ponsel Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Pada saat ada pelanggan menanyakan harga barang, korban meletakkan HP Oppo Reno 5 di atas meja steling dan menjumpai pemilik toko serta menanyakan harga barang.

" Begitu selesai menjumpai pemilik toko, pelapor kembali ke meja steling yang dijaganya. Tetapi HP pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya dan selanjutnya pelapor bersama temannya yang bekerja di toko berusaha mencari, namun 1 buah Handphone Oppo Reno 5 milik pelapor tidak ditemukan atau hilang,” ujar Kapolsek, Sabtu (20/02/21).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba. 

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar dengan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV.

Dengan melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera dan mencurigai 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam dengan no pol BK 5118 ZAA yang sedang parkir di depan rumah Jalinsum Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini