|

Dijebak Chatingan, Lima Pemerkosa Siswi SMP Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Sergai : Lima pelaku pemerkosa terhadap korban NF (15) siswi SMP diringkus polisi. Setelah kelimanya ditangkap melalui jebakan chatingan oleh sepupu korban yakni CA (15) dengan maksud untuk kembali 'menggarap'.  

" Para tersangka itu dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI No 17/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

 Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," kata Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Sofyan, Sabtu (27/02/21).  

Selain itu, turut diamankan barang bukti  berupa 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru," jelas Wakapolres.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) warga Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam keterangannya itu Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopyan, kasus pemerkosaan yang digilir kelima tersangka terhadap korbannya NF (14) tersebut terungkap setelah sepupunya CA (15) menceritakan kepada ibu korban, Sariani (28) di kediamannya Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Lalu ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai pada Minggu (17/01/21).

CA mengungkap bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (07/01/21) malam.

Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa nonton balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga Jumat (08/01/21) pukul 02.00 WIB. 

Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.

Namun ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana. Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. 

Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digiliri dimulai dengan tersangka K alias Bodong,  lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, EK alias Edo dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma. 

Setelah ibu korban melapor ke polisi, ungkap Wakapolres, Senin (15/02/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. 

Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA.

Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput. Merasa Menang banyak, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi. 

Akhirnya, tersangka menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap.

Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk "menggarap" CA di lokasi yang telah dijanjikan.

Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul. 

Di lokasi ini langsung saja tersangka Frank diciduk. Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.

Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.

Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.

Diduga hawa nafsu kembali beraksi untuk "menggiliri" dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka. 

Dengan sigap petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya. Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini