|

Pansus: Perda Adminduk Mudahkan Pelayanan Kepada Masyarakat



INILAHMEDAN - Medan: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) DPRD Medan Perlindungan Sipahutar berharap Perda Adminduk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Setelah Ranperda Adminduk ini disahkan menjadi Perda segera disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat," kata Parlindungan Sipahutar, Sabtu (02/01/2021).

Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini juga berharap Perda yang baru terbit dan disahkan di paripurna yang berlangsung Rabu lalu (30/12) ini, nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik dalam urusan adminduk kepada masyarakat.

Hal yang menarik dalam perda ini, lanjut Parlindungan Sipahutar, semua urusan Adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan tidak dipungut biaya.

Untuk itu Parlindungan mengingatkan kepada Dinas Dukcapil Kota Medan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi agar Perda nanti bisa berjalan secara efektif kita mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) nya,” ungkap Parlindungan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini