|

Menang di PTUN, Tiga Direksi PD Pasar Minta Diaktifkan Kembali



INILAHMEDAN - Medan: Tiga direksi PD Pasar Kota Medan meminta jabatannya diaktifkan kembali karena putusan hukum tentang kasus pemecatan mereka telah berkekuatan hukum tetap.

"Kasus kami sudah selesai, sudah ada putusan PTUN, sudah incrah. Artinya kalau ada PK tidak bisa dilakukan karena untuk administrasi negara di daerah saja, regional. Secara hukum, ini kan prosedur, kita harus kembali," kata Rusdi Sinuraya yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PD Pasar Medan, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan fakta hukum, kata dia, masa jabatannya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan akan berakhir pada 9 Januari 2022.

Menurut Rusdi, pada SK (Surat Keputusan) pelantikan direksi tidak dicantumkan sampai kapan masa jabatannya berakhir.

"Berdasarkan hukum dan fakta, SK 24 November 2016 jabatan mereka berlaku sejak dilantik pada 9 Januari 2017. Namun diSK itu tidak ada dicantumkan waktu berakhirnya. Yang ada di situ adalah waktu pelantikan 9 Januari. Jadi kalau berdasarkan Perda 10 tahun 2014, berakhirnya masa jabatan direksi hanya 4 tahun yang artinya berakhir Januari 2021. Sementara di PP 54 tahun 2017, di sana diatur masa berakhir jabatan direksi 5 tahun. Artinya kita mengacu kepada PP itu selaku payung hukum atas pembentukan perda," jelasnya.

Oleh sebab itu Rusdi Sinuraya mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan mengaktifkannya kembali bersama dua direksi lainnya.

"Ini bukan persoalan haus jabatan. Ini fakta hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Kita bicara hukum bukan bicara kekuasaan atau haus jabatan," katanya.

Sebagaimana diketahui, tiga direksi PD Pasar Medan yakni Rusdi Sinuraya (Dirut), Yhonny Anwar (Direktur Operasional) dan Arifin Rambe (Direktur SDM) diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dari jabatannya.

Namun ketiga direksi itu melakukan gugatan atas pemberhentian mereka ke PTUN Medan. Dalam proses gugatan itu, PTUN mengabulkan gugatan mereka. Hasilnya diperkuat di tingkat banding PTUN dan kasasi juga sudah ditolak.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini