|

Kasus Pemalsuan Dokumen Otentik Tempat Hiburan CBD Polonia Belum Ada Kejelasan


INILAHMEDAN
- Medan : Dugaan kasus pemalsuan akta (dokumen) otentik yang ditangani pihak Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut masih belum ada kejelasan. 

Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Jistoni Naibaho, membenarkan jadwal pemanggilan Hendrik (terlapor) dalam kasus tersebut tidak dapat hadir untuk dimintai keterangan. " Ditunda hari ini (Jumat)," ucapnya pada wartawan, Jumat (20/11/20).

Hendrik merupakan salah seorang pengusaha hiburan malam di kompleks Central Bisnis Districk (CBD) Polonia Medan, tidak bisa berhadir memenuhi panggilan. 

Yang bersangkutan sebagai Wakil Direktur (Wadir) yang diminta hadir dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tersebut. 

Meski yang bersangkutan tidak hadir dari jadwal, rencana pemanggilan akan dilanjutkan minggu depan tepatnya hari Selasa (24/11/20) mendatang. " Selasa depan dipanggil," terang Jistoni. 

Sebelumnya terpisah, Razman Nasution selaku kuasa hukum pelapor, mengapresiasi kepada Kapolda Sumut dan jajarannya dalam dugaan pemalsuan akta otentik yang ditangani Polda Sumut.

" Apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Sumut dan penyidik. Laporan kami sebagai kuasa hukum dari Sugianto telah diproses dan hari terlapor saudara Hendrik akan diperiksa di Polda Sumut pada jam 10 pagi ini. 

Saya yakin proses laporan ini akan dilaksanakan dengan baik sesuai proses dan prosedur penyelidikan dan Insya Allah kami yakin akan sampai ke tahap penyidikan dan diproses di pengadilan," terang Razman Nasution.

Dalam kasus itu, katanya, bahwa setiap laporan pasti diproses dan yakin setiap kesalahan akan berhadapan dengan hukum.

" Bahwa saudara Hendrik tahu agar setiap laporan pasti akan diproses dan jika ada kesalahan pasti juga akan ada hukum yang akan  diterima," terangnya.

Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi korban yang juga pemegang saham tempat hiburan malam dalam dugaan pemalsuan dokumen tempat hiburan malam di kompleks Central Bisnis Districk (CBD) Polonia.

" Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut atas pemeriksaan para saksi pelapor. Proses selanjutnya, saya harapkan Polda segera memanggil terlapor saudara Hendrik agar memenuhi proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk diperiksa penyidik,” tandas Razman Nasution. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini