|

Penebangan Pohon Liar, DPRD Medan Desak DKP Tindak Tegas

 


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan segera memanggil pemilik lahan yang telah disewakan ke pihak Indomaret serta Camat Medan Tembung, Lurah Tembung dan kepling untuk mempertanyakan izin penebangan pohon.

“Kalau terbukti melakukan penebangan tanpa izin saya minta pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” kata Paul, Jumat (30/10/2020).

Ia juga mengatakan akan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk mendengarkan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penebangan pohon tersebut apakah memiliki izin atau tidak.

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya penebangan pohon liar di pinggir Jalan Letda Sujono, Lingkungan 1 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Penebangan pohon tersebut diduga tidak memiliki izin dari DKP Kota Medan.

Menurut informasi di lokasi, penebangan pohon tersebut dilakukan langsung oleh pemilik lahan berinisial S warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Tembung.

Sementara, Asri Kepala Lingkungan (Kepling) 1, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung saat dikonfirmasi mengaku terkejut atas penebangan pohon itu.

"Awalnya, saya kira hanya rantingnya saja dipangkas. Besoknya batang pohon yang tersisa itu sudah habis dipotong,” kata Asri seraya menambahkan pihak pemilik lahan sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan atas penebangan pohon itu kepada kelurahan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini