|

Kurun 7 Tahun, 90 Persen Penduduk Indonesia Tercover JKN-KIS



INILAHMEDAN - Medan: Dukungan pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) cukup nyata. Hal ini ditegaskan Staf Khusus Kementerian Keuangan RI bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan yang dilakukan secara online dengan seluruh wartawan se Indonesia, Kamis (22/10/2020).

“Kalau ditotal lebih dari 125 juta dibantu oleh pemerintah. Begitu juga insentif Nakes yang akan diberikan Maret hingga Desember 2020 nanti dan diperpanjang di 2021 sekitar untuk pusat 235,8 ribu Nakes dan daerah 137,7 ribu Nakes. Dukungan pemerintah cukup nyata dalam program JKN KIS, kita lihat peserta PBI (penerima bantuan iuran) itu sampai 30 September 2020 mencapai 96,4 juta jiwa dan PBPU kelas III mencapai 35,99 juta jiwa,” ujarnya.

Lebih dari 90 persen penduduk tercover dalam waktu sekitar 7 tahun. Jika dilihat dari profil kepesertaan, maka universal total health coverage JKN KIS itu sudah sangat bagus.

“Karena prinsip dari JKN KIS adalah yang mampu membayar iuran lebih tinggi untuk menolong yang lain, dan yang tidak mampu dibayar iurannya oleh negara. Maka perdebatannya bukan sekadar naik atau tidaknya iuran,” sebutnya.

Demi membangun kesinambungan program tersebut dibangun ekosistem program JKN KIS.

“Legitimate karena programnya berpihak kepada rakyat, dan secara legitimate ini kuat karena sudah diuji materil di MA dan ditolak, artinya Perpres 64/2020 ini sah. Ini yang kemarin ramai-ramai dengan Perpres yang direvisi, kita bersyukur secara legal ini sah," ujarnya.

Meskipun ada kenaikan iuran tapi itu untuk golongan yang mampu, yang tidak mampu disubsidi negara sebagai penerima bantuan iuran dan kelas III disubsidi juga oleh negara karena sebagian iurannya dibayar pemerintah.

"Pembangunan ekosistem program JKN KIS itu adalah skema asuransinya menjadi wajib dan lebih diperkuat, manfaatnya dijamin dengan pertumbuhan dasar kesehatan, lalu direview manfaat, iuran dan lainnya," katanya.

Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran kesehatan di masa pandemi Covod-19.

“Ini belum pernah terjadi dalam sejarah kita, alokasi anggaran kesehatan sebesar ini. Sesuai Perpres 72/2020alokasi anggaran kesehatan naik signifikan, hampir dua kali lipat dari Rp113 T menjadi Rp212,5 T," ungkapnya.

Lanjutnya, dari anggaran Rp212,5 T tersebut, anggaran JKN untuk penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp87,5 T.

“Ini menjadi komitmen pemerintah. Kemudian di dalamnya ada bantuan iuran JKN sebesar Rp3 T, untuk mengantisipasi pemindahan ke kelas III atau menjadi peserta PBI," katanya.

Sementara itu, Prof. Hasbullah Thabrany selaku Chief of Party USAID Health Financing Activity menyampaikan pentingnya program JKN KIS dan esensi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dalam hidup ini semua ada resiko, maka perlu ada manajemen resiko yang dikelola secara nasional," ucapnya.

UU SJSN JKN menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, setiap penduduk berpenghasilan wajib iur dan yang tidak mampu berhak mendapat bantuan iuran, mirip zakat.

Dikelola secara nasional agar berkeadilan sosial, sumber dana berasal dari iuran peserta/rakyat dan pemerintah (bagi yang tidak mampu), dana yang terkumpul merupakan dana amanat, dana dikelola secara terpisah dari APBN, menghindari birokrasi yang lambat dan kaku dan Pemda dapat menambah atau melengkapi jaminan.

Hadir juga sebagai narasumber Kunto Ariawan selaku Kasatgas Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Kedeputian Pencegahan KPK; Adang Bachtiar selaku Ketua Tim Pengendali Mutu dan Kendali Biaya Pusat; Agus Pembagio selaku Pengamat Kebijakan Publik. (imc/fat)

Komentar

Berita Terkini