|

Kapolres Musnahkan BB 2 Kasus Narkoba


INILAHMEDAN
- Batubara : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah 2 kasus di Satresnarkoba di Jalinsum, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara. 

Dengan tersangka bernama Sulaiman (32) warga Rayeuk Glang Glong Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan Faisal Bakri (43) warga Desa Ujung Kulon, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. 

Jenis ganja kering 1 bungkus besar plastik asoy dengan berat 721,54 gram dan 40 bungkus ukurang kecil 56,44 gram. 

Tersangkanya Suheri alias Uli (34) warga Utama Dusun VI, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dalam paparannya, Rabu (14/10/20) di Mako Polres Batubara dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Satresnarkoba selama 1 (satu) bulan, 1 bungkus teh cina merk Guangyiwang berisikan sabu dengan berat bruto 1000 gram dan ganja seberat 721,54 gram. Juga 40 bungkus kecil ganja dengan berat 56,44 gram.  

Dipimpin Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP S Tarigan dan Kepala BNN diwakili Kasi Rehabilitasi Muhammad Hendro juga PN Kisaran Adif, Kejaksaan Negeri Anita Rajagukguk serta Labfor Polda Sumut lptu Fani. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini