|

Simpan SS Dan Pil Ekstasi, Oknum TNI Diamankan


INILAHMEDAN
-  Medan : Pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menangkap seorang oknum TNI berinisial Serda ABH di Jalan Gelas, Gang Mangkok, Kecamatan Sei Putih Tengah Ayahanda, Kota 

" Benar, ada diamankan oknum anggota TNI di kos-kosan Jalan Ayahanda Medan tadi malam. Penangkapan bekerja sama dengan Denpom," ujar Direktur Narkoba Kombes Robert Dacosta pada wartawan, Jumat (18/09/20).

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 53,85 gram dan 12 ribu butir ekstasi dari berbagai jenis dan merek.

Ia mengatakan penangkapan oknum TNI bermula saat seorang pria ditemukan warga sekitar Jalan AH Nasution di bawah jembatan depan kampus Triguna Dharma.

"Awal mula yang ditangkap itu salah satu warga yang sedang tidak sadarkan diri. Kemudian warga bersama anggota Arhanud menyerahkan pria tersebut ke Polda," jelasnya.

Setelah kondisi pria tersebut pulih, polisi melakukan interogasi terhadap pria yang diketahui bernama Andrian Hulu itu. Dia mengaku berniat mencuri di rumah kos yang ditempati Serda ABH.

Andrian masuk ke rumah kos itu melalui jendela, lantas dia menemukan satu buah tas dan isinya ekstasi.

" Ternyata kepemilikan narkoba itu oknum TNI. Si warga sipil (Andrian Hulu) itu mendapatnya dari mencuri di kos yang diduga milik anggota TNI tersebut. Warga sipil itu mengambil sabu-sabu 354 gram dan ekstasi 16.901 butir," urainya

Andrian mengambil tas tersebut dan pergi meninggalkan rumah kos Serda ABH. Di perjalanan Andrian menelan pil ekstasi dua butir, karena pil tersebut bereaksi, dia berhenti di sekitar jembatan Jalan AH Nasution pas depan kampus Dharma Bhakti lantas mengalami kejang-kejang.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi pengambilan barang tersebut. Polda berkoordinasi dengan Denpom 1-5 Medan guna melakukan pelacakan.

Selanjutnya Serda ABH yang menjabat Babinsa Ramil 05/PB Dim 0201/BS berhasil ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gelas, Gang Mangkok, Kecamatan Sei Putih Tengah Ayahanda pada Kamis (17/09/20) malam.

" Oknum tersebut ditangkap anggota gabungan dari Sat Narkoba Polda Sumut dan Denpom 1-5 Medan di rumah kos itu. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 53,85 gram dan 12 ribu butir ekstasi.

Dia menambahkan terkait oknum TNI itu sudah diserahkan ke Denpom 1-5 Medan dan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh. Sedangkan Andrian menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

" Yang sipil lagi diproses di Polda. Kita lagi mendalami kasusnya. Sedangkan yang TNI sudah diserahkan ke Denpom Medan. Jadi untuk yang oknum itu lebih baik konfirmasi ke Denpom," bebernya.

Secara terpisah Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi mengakui belum mengetahui soal penangkapan itu.

" Saya lagi rapat ini. Begini ya, sekarang lagi diklarifikasi kebenaran berita itu. Sampai sekarang belum ada laporan. Nanti akan diklarifikasi dulu kepada satuannya," bebernya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini