|

Pengedar Shabu Diciduk Dari Rumah


INILAHMEDAN - Tanjungbalai : Satuan narkoba Polres Tanjungbalai menciduk Rio Randa Naibaho (28) di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Kamis (09/07/20) malam.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Iptu AD Panjahitan. Ia mengatakan tersangka merupakan pengedar sabu. " Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima," ujarnya.

Dari informasi tersebut, Satnarkoba Kanit I Aiptu Wariono bersama tim Opsnal langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Di lokasi petugas melihat tersangka berdiri di depan rumah. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 Handphone Andoid dan 1 Handphone Merk Nokia.

Setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka dan mengakui sabu yang ditemukan adalah miliknya,
tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat narkoba.

Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat b (1) subs pasal 112 ayat (1) UU NO 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukimam penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.  (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini