|

Kantongi Ekstasi, Warga Petisah Hulu Disergap Tekab


INILAHMEDAN - Sunggal :  Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat Tekab Polsek Sunggal menciduk H (48) karena mengantongi dan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

" Tersangka ketika disergap hendak diamankan, sempat membuang plastik kecil berisikan dua butir pil ekstasi dari tangannya," kata Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, kemarin.

Warga Petisah Hulu tersebut, katanya, diringkus dari Jalan Sailendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru pada Jumat (03/07/20).

Ia juga mengatakan, usai diamankan tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

" Imbas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini