|

Pengedar Sabu Bersama Isteri Tak Berkutik 'Digaruk' Petugas


INILAHMEDAN - Medan : Marzuki alias Zuki (38) warga Jalan Jermal Raya lorong 6, Lingkungan 12, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Marelan diciduk petugas Polres Belawan pada Jumat malam (05/06/20).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasat Intel AKP Syahrial, tersangka ditangkap bersama istrinya.

" Tersangka ditangkap bersama istrinya (Rika Erwani (37) yang selama ini membantu suaminya menjual sabu. Penangkapan kedua bandar sabu ini berkat informasi dari masyarakat anti narkoba karena meracuni generasi muda,” ungkapnya, Sabtu (06/06/20).

Menurut dia, pasangan tersebut selama ini sudah menjadi target pihaknya. Namun, begitu hendak disergap selalu licin alias sudah mengetahui tentang penangkapan yang akan dilakukan pihak kepolisian. 

" Saat akan ditangkap petugas terlalu licin seperti belut dan lokasi peredarannya selalu berpindah pindah tempat agar tidak mudah terdeteksi petugas," jelasnya.

Informasi dihimpun, tersangkà diamankan petugas di salah satu rumah kawasan Jalan Pasar l Tengah, Gang Famili Lingkungan 5, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Saat digerebek pasangan suami istri itu sedang di rumah menanti pembeli. Bandar yang terkenal licin ini tak berkutik ketika disergap.

Petugas menemukan sabu di bawah meja 1 klip plastik besar sebanyak 38 gram di ruang tamu. Satu timbangan Elektrik, bungkus palstik klip kosong, 1 HP Android Vivo dan 1 pipet.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama istrinya diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan berikut barang bukti sabu 38 gram.

Dalam pemeriksan awal tersangka mengakui bawa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinsil D dengan cara dibeli untuk dijual kembali di Marelan. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini