|

Wong: Perwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker Harus Disosialisasikan

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah. Perwal ini perlu disosialisasikan, termasuk juga membagikan selebarannya ke rumah-rumah warga.

"Tentu kita sangat setuju diberlakukannya perwal ini di situasi pandemi Covid-19. Tapi perwal ini harus disosialisasikan ke masyarakat salah satunya lewat selebaran-selebaran ke rumah-rumah warga," kata anggota DPRD Medan Wong Chun Sen, Sabtu (02/05/2020).

Selain itu, kata Wong, masih banyak warga Medan yang belum memiliki masker. Oleh sebab itu, Pemko Medan juga perlu membagikan masker sebelum perwal diterapkan.

Pemko Medan juga perlu secara terus-menerus membangkitkan kesadaran warganya yang rentan tertular virus corona bagi yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Termasuk juga mengimbau warga untuk rajin cuci tangan pakai sabun.

"Biar perwal ini lekas tersosialisasi ke masyarakat, Pemko perlu melibatkan pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan kepling," katanya.

"Dengan begitu, tidak ada alasan bagi warga untuk tidak memakai masker saat hendak ke luar rumah," demikian Wong.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini