|

Tak Jera 4 Kali Keluar-Masuk Buih, Tekab Scorpions Dor Kaki Tersangka


INILAHMEDAN - Sergai : Bagai tidak merasa 'kapok' (jera) menjadi penghuni dibalik jeruji besi. Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti (20) warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai didor kakinya oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Scorpions Polres Sergai, Selasa (12/05/20).

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian pemberatan (bajing loncat) yang beraksi di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah mobil Box PT JNE Express Medan.

" Kerugian yang dialami berupa 1 (satu) karung sarang wallet berat 10 Kg senilai Rp35 juta, 1 (satu) karung tas berat 12 Kg senilai Rp10 Juta sehingga total kerugian pihak JNE senilai 45 juta rupiah. Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres guna proses hukum selanjutnya," ujarnya, Rabu (13/05/20).

Menurutnya, pelaku itu terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Ia juga menyebutkan Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti merupakan residivis bajing loncat. Tersangka ditangkap terkait kasus bajing loncat pada 2015 dan menjalani hukuman 1 bulan penjara di Lapas kelas II B Tebing Tinggi.

Lalu 2016 kasus sama divonis 8 bulan penjara. Kemudian pula di 2017 juga kasus sama dengan vonis 7 bulan penjara dan terakhir pada 2019 dengan kasus sama dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

" Jadi tersangka itu sudah empat kali masuk-keluar penjara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 KUHPidana. " Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.  (imc/joy)





Komentar

Berita Terkini