|

BPJS Kesehatan 'Buang Badan' Soal Kenaikan Iuran


INILAHMEDAN - Jakarta : Terkait keputusan Presiden Joko Widodo dalam menaikkan iuran BPJS kesehatan mulai Juli mendatang tidak sejalan dengan pernyataan pihak BPJS kesehatan.

Buktinya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan bahwa BPJS kesehatan tidak ikut mengusulkan kenaikan iuran tersebut.

" Tugas mengusulkan bukan kewenangan BPJS kesehatan," ujarnya seperti melansir CNNIndonesia.com, Rabu (13/05/20).

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta mandiri untuk kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen/orang per bulan. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Untuk peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 89,07 persen/orang per bulan mulai 1 Juli 2020. Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen/orang per bulan mulai 2021.

Iqbal menyatakan kenaikan iuran diberlakukan untuk memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan bisa berkelanjutan.

" Supaya semua bisa berjalan dan dinikmati masyarakat. Pemerintah ingin memastikan semua segmen kepesertaan punya kontribusi dengan membayar iuran. Yang kurang atau tidak memiliki kemampuan, iurannya dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya.

Sebagaimana informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hampir 2 kali lipat.

Keputusan dikeluarkan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri secara bertahap mulai Juli 2020. (***/imc)


Komentar

Berita Terkini