|

Korlantas Polri Layani Pengurusan SIM Internasional


INILAHMEDAN - Jakarta : Korlantas Polri mulai membuka pengurusan SIM Internasional yang bisa dilakukan pada setiap hari jam kerja. Dari Senin - Kamis mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.00 s/d 13.00 WIB) dan hari Jumat jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB).

" Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah No 50/2010 dimana dulunya gagasan pembuatan SIM Internasional itu hanya untuk organisasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) saja. Kini untuk penerbitannya diambil alih oleh kepolisian," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Selasa (25/02/20).

Ia mengatakan SIM Internasional, memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan.

" Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional tak lagi asosiasi kendaraan bermotor atau klub kendaraan bermotor," jelasnya.

Menurutnya, sejak 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.

" Secara regional, SIM ini belaku di negara-negara anggota Asean berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota Asean, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama," ungkapnya.

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa dalam Vienna Convention on road traffic pada 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on road traffic 1949.

" Sebelumnya Paris Convention on motor traffic tahun 1926,” ucapnya. 

Sementara prosedur dalam mengajukan SIM Internasional yakni : 1. Mendaftar secara online, melalui web: sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Bisa menggunakan perangkat hp atau pc milik sendiri atau menggunakan perangkat pc yang ada di ruang pelayanan SIM Internasional dan melakukan pembayaran secara cashlees.

2. Untuk biaya PNPB SIM Internasioanal berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, SIM baru Rp 250.000, SIM perpanjangan Rp 225.000.

3. Pemohon wajib datang ke Korlantas Polri, Jalan MT Haryono Kav 37-38 Jakarta Selatan. 4. Melaksanakan verifikasi dokumen dengan membawa SIM asli, KTP asli, pasport asli, hasil print/capture registrasi online dan bukti pembayaran, Kitap khusus WNA.

5. Melaksanakan identifikasi berupa pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan. 6. Memproduksi SIM Internasional dan menyerahkan kepada pemohon.  (*/joy)


Komentar

Berita Terkini