|

Dua Tersangka Ganja Diringkus


INILAHMEDAN - Sergai : Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dan Polres Sergai meringkus dua tersangka narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda, kemarin.

Kedua tersangka itu, Zulfaisal Amir alias Bahyung (35) warga Jalan Bakaranbatu, Dusun III Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan Budi Wibowo (43) warga Sarangpuah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, bahwa penangkapan tersangka Bahyung tindaklanjut pengembangan dari Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. 

" Bahyung kita tangkap diperkebunan masyarakat Dusun I Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," ujarnya pada Jumat (21/02/20). .

Menurutnya, tersangka itu merupakan bandar daun ganja kering asal Tanjungmorawa. Barang bukti yang disita antara lain, satu bungkus koran dengan berat 250 gram Ganja, 10 bungkus plastik klip sedang berat 50 gram ganja kering, 3 Hp, 1 hekter, 1 gunting, 1 mancis, 2 kertas tiktak,  1 pack plastik klip transparan kosong dan uang Rp 345.000.

" Sebelumnya, kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi wibowo di Dusun Serangpuah, Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolmas, Sergai," jelasnya.


Tersangka Budi wibowo mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari warga tanjung morawa atas nama tersangka Bahyung.

Diakui tersangka Bahyung, sudah 6 bulan  menjalankan bisnis narkotika jenis daun ganja kering. Dirinya membeli daun ganja kering seberat 250 gram seharga Rp 400.000.

Selanjutnya diketeng paket kecil dan dijual kembali Rp 20.000. " Dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000," sebutnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (joy)

Komentar

Berita Terkini