|

Ketua DPRDSU Minta Kajatisu Mediasi Pemprov Sumut-PT Inalum Bayar APU Rp2,6 T

Ketua DPRD Sumut Baskamii Ginting

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta Kajatisu Amir Yanto untuk memediasi pertemuan negosiasi antara Pemprov Sumut dengan jajaran Direksi PT Inalum terkait tunggakan PAP (Pajak Air Permukaan) Inalum sebesar Rp2,6 triliun kepada Pemprov Sumut yang hingga kini belum dilunasi. 
         
"Kita sudah bertemu dengan Pak Kajatisu dan ternyata beliau bersedia memediasi sekaligus mencari solusi penyelesaian masalah tunggakan PAP PT Inalum ke Pemprov Sumut," kata Baskami Ginting kepada wartawan, Selasa (28/01/2020) melalui telepon dari Jakarta.
         
Bahkan Kajatisu, tambah Baskami, menyatakan kesiapannya kapan saja untuk membicarakan atau merumuskan tunggakan PAP secara realistis agar persoalannya tidak berlarut-larut. 

"Memang diakui Pak Kajatisu, mereka hanya bisa memediasi dalam negosiasi antara Pemprov Sumut dengan BUMN tersebut agar masalahnya tidak terkatung-katung," ujarnya.
        
Diakui politisi PDI Perjuangan ini, untuk lebih elegannya, Pemprov Sumut, PT Inalum dan DPRD Sumut duduk bersama melakukan negosiasi disaksikan Kajatisu maupun Kapoldasu  sesuai dengan prinsip Pancasilais agar tunggakan PAP tersebut bisa segera diselesaikan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
       
"Sesuai Pergub No 24 tahun 2011 Pasal 9 ayat 2 sudah jelas, PT Inalum berkewajiban membayar PAP dengan kriteria II peruntukan industri bukan peruntukan pelayanan publik seperti PT PLN. Sebab Inalum bukan pembangkit listrik, tapi industri untuk bisnis dan wajib bayar PAP sesuai peruntukan industri. Tapi Inalum tetap ngotot tidak membayar tunggakan pajak sejak tahun 2013," ujar Baskami.
        
Perlu jadi bahan renungan bagi PT Inalum, ujar Baskami, bahwa perusahaan tersebut beroperasi di Sumut yang seharusnya bermanfaat bagi Sumut. Inalum BUMN yang sehat, tapi ketika membayar PAP ke Sumut mengaku tidak ada uang. Ini nyata-nyata Inalum tidak punya niat untuk membayar pajak. 
         
"Begitu juga dengan pengajuan ke pengadilan pajak, PT Inalum terkesan  ingin mengulur-ulur waktu agar tidak membayar, sementara pembangunan di Sumut jalan terus. Pembangunan ini membutuhkan anggaran. Jadi alangkah baiknya tunggakan itu segera dibayar agar bisa digunakan Pemprov Sumut untuk kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
           
Perlu diketahui, tambah  Baskami, pembayaran tunggakan PAP merupakan perintah undang-undang dan putusan Pengadilan Pajak di Jakarta, semua pihak harus mematuhinya.
       
Walaupun saat ini PT Inalum mengajukan peninjauan kembali, tapi tidak mempengaruhi keputusan pengadilan. 

"Kita ingatkan PT Inalum, hormatilah putusan pengadilan dan jangan lagi menunda-nunda pembayarannya, karena Pemprov Sumut dan kabupaten/kota sangat membutuhkan dana tersebut," ungkapnya. 
        
Berkaitan dengan itu, Baskami meminta Gubernur Sumut untuk bersedia melakukan negosiasi dengan PT Inalum yang dimediasi Kajatisu. Jika dalam negosiasi ini juga Inalum tetap tidak bersedia membayar tunggakan PAP nya dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal, sebaiknya secepatnya ditempuh lewat jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan pajak.(imc/nangin)

Komentar

Berita Terkini