INILAHMEDAN - Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan penyegelan pelaku pelanggaran tata kelola kehutanan pasca banjir bandang dan tanah longsor Sumatera. Yakni tiga lokasi pemegang hak atas tanah yakni JAS, AR dan RHS.
Kemenhut juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi korporasi PT. TBS/PT. SN dan PLTA BT/PT. NSHE.
Di kedua lokasi korporasi itu mereka menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Seluruhnya h subyek hukum berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Saat ini total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 korporasi (PT. TPL, PT. AR, PT. TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seperti dilansir tempo.co, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan hasil pendalaman, Raja Juli Antoni menuturkan, didapati dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran dilakukan terhadap Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan yang memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Menurut Raja Juli, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas pelanggaran tersebut.
"Yang jelas, pelanggaran menuntun kepada perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan," katanya.(***/imc)
