|

5 Ha Ladang Ganja Di Panyabungan Dimusnahkan

INILAHMEDAN - Madina : Seluas 5 (lima) hektar ladang ganja dengan jumlah tanaman sebanyak 300.000 batang yang menghasilkan 37,5 ton ganja kering dimusnahkan dikawasan pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Sabtu (18/01/20).

Pemusnahan dilaksanakan 60 personil Polri dan TNI AD terdiri dari Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta (PMJ) Barat dan Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS.

Diketahuinya perladangan ganja itu berawal dari pengungkapan ganja sebanyak 210 Kg oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok.

Lalu ganja 34 Kg dari Sat Narkoba Polrestro Jakbar di wilayah Jakarta Timur dan ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di Kotanopan, atas tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja.

Sebelumnya apel bersama di Mapolres Madina oleh Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji.

Bermula personil gabungan menemukan ladang ganja seluas 3 hektar dengan jumlah tanaman 180.000 batang pohon ganja dengan panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen) dan 30 Kg daun ganja siap edar.

Lalu, menemukan lagi ladang ganja seluas 2 hektar dengan jumlah tanaman 120.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen).

" Jadi keseluruhan ladang ganja yang ditemukan tersebut 5 hektar," kata Kapolres. 

Dimana 1 Kg ganja kering dari 8 (delapan) batang pohon dengan harga Rp 1 jt/kg. Total dari keseluruhan tanaman tersebut dengan jumlah uang mencampai 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) milyar rupiah. 

Pemusnahan di TKP 1 dan 2 dengan perincian di TKP 1 dimusnahkan 179.970 batang dan disisihkan 30 batang. Pada TKP ke 2 dimusnahkan 119.970 batang dan disisihkan 30 batang pohon ganja.  (joy)

Komentar

Berita Terkini