|

Pemprovsu Sosialisasi Hindari Jerat Delik Korupsi


INILAHMEDAN - Medan: Korupsi dan pencucian uang merupakan dua tindak pidana yang paling sering terjadi di kalangan pemerintahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya memberantas kedua tindak pidana tersebut. Antara lain dengan membekali para pejabat, pimpinan BUMD dan para kepala daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (29/10/2019).
Adapun tema yang diangkat adalah 'Menghindari Jerat Delik Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang'. Sosialisasi menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman.

“Ada orang-orang yang memang berniat korupsi, tetapi ada pula yang terjerat mungkin karena terjebak sebagai ketidakpahaman bagaimana jalannya tata kelola pemerintahan. Sebagaimana kita ketahui bersama, tidak semua kepala daerah latar belakangnya dari pemerintahan, banyak yang dari swasta dan minim wawasan perihal birokrasi ini,” kata Wagub.

Wagub meminta agar disosialisasikan pemahaman tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kiat-kiat agar para kepala daerah dan pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja tanpa terjerat tindak pidana dimaksud.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal menginformasikan bahwa sosialisasi ini merupakan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang baik yang meliputi aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Berupaya konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat.

“Adapun yang menjadi peserta yakni para bupati/wali kota se-Sumut, para Kepala OPD Pemprov Sumut dan kabupaten/kota, pimpinan BUMD Sumut,” ujarnya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini