![]() |
INILAHMEDAN - Asahan: Aspekindo Kabupaten Asahan berencana melaporkan ke penegak hukum terkait proyek peningkatan struktur jalan di jalur penghubung Desa Aek Nabuntu - Simpang Balai Desa Aek Bangi Kecamatan Aek Ledong berbiaya Rp1,2 miliar.
"Dalam waktu dekat kita akan melaporkan secara tertulis kepada kepolisian dan TP4D dengan terlapor Dinas PPK, Pokja dan PA Kabupaten Asahan," kata Ketua Aspekindo, Dian, Senin (30/09/2019).
Aspekindo beralasan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Asahan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak rekanan pemenang tender padahal proses lelang proyek masih dalam tahap sanggah banding.
Sanggah banding ini sesuai dengan surat sanggah banding Nomor 032/CV.RZ-S.SB/IX/AS/2019 dengan jaminan sanggah banding yang diterbitkan PT Bank Sumut Cabang Kisaran dengan nomor jaminan sanggah banding 002/KC06/LAK/GBSB/2019 dengan besar jaminan uang Rp12 juta.
"Pengerjaan proyek yang masih dalam tahal sanggah banding itu jelas membuktikan bahwa PPK dan PA telah mengangkangi Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 dan UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2007," kata Dian.
"Atas dasar ini saya siap melaporkan dan menjadi saksi di pengadilan tentang proyek ini,: katanya.
Menurut Dian, pihak PPK selaku penanggung jawab proyek terkesan membiarkan rekanan penyedia jasa yang sudah melaksanakan proyek tersebut.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Sebab berdampak terjadinya penyalahgunaan wewenang dan melanggar etika pengadaan barang dan jasa milik pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, Yopi, selaku pekerja proyek saat ditemui mengaku tidak tau menahu tentang administrasi proyek.
"Saya kerja disuruh salah satu pemborong yang berdomisili di Kelurahan Mutiara, tepatnya di Gang Suluk. Masalah plang proyek dan surat tugas, saya juga gak tahu,: ungkap warga Bunut ini.
Kadis PUPR Asahan T Huzaifah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sahrum saat dikonfirmasi mengatakan proyek peningkatan struktur jalan Aek Nabuntu menuju Desa Aek Bangi itu tidak ada masalah.
"Jika surat kontrak dan plang proyek tidak ditemukan di lokasi, silakan tanya ke kantor PUPR. Kita juga siap jika hal ini dilaporkan ke penegak hukum. Sebab sudah tidak ada masalah jika proyek itu dikerjakan," kata Sahrum.
Sementara itu, Yus (40) selaku warga Asahan, berharap Dinas PUPR dan pemerintah kecamatan setempat tidak memberi ruang kepada rekanan proyek yang tidak jelas surat perintah kerjanya. Warga juga berharap proyek itu dihentikan agar tidak menimbulkan praduga negatif terhadap Pemkab Asahan.
"Jika kita buka LPSE Pemkab Asahan proyek itu dikerjakan CV Bumi Asahan Mandiri. Selain itu pengerjaan proyek tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) lantaran kedalaman diding penahan tanah hanya sekira lima cm saja. Mereka anggap karena proyek dikerjakan di tengah kebun sawit luput dari pengawasan masyarakat," kata Yus. (imc/zainal)