Dewan Persoalkan Pemasangan Tiang Listrik dan Kabel Telepon
INILAHMEDAN - Medan: Pemasangan tiang listrik maupun penanaman kabel telepon di Kota Medan harus menaati aturan yang ada, kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan.
"Sebab, dampak dari pemasangan tiang itu maupun penanaman kabel di jalan sangat mengganggu aktifitas warga kota," katanya pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Telkom dan PLN terkait pengaduan masyarakat Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota, mengenai pemindahan tiang listrik dan tiang telepon di gedung dewan, Senin (21/11/2016).
Hadir dalam RDP itu Anton Panggabean, Zulkifli Lubis, Andi Lumbang Gaol dan Mulia Asri Rambe (Bayek). Pihak Telkom dihadiri Hidayat.
Boydo menambahkan, pemasangan/penanaman kabel di tanah yang dilakukan Telkom maupun PLN sangat merusak program-program Pemko Medan dalam pelebaran jalan.
Hidayat yang mewakili Telkom, mengatakan, pihaknya akan meninjau lokasi yang diadukan masyarakat Kelurahan Sudirejo I Medan Kota mengenai pemindahan tiang. (bsk)