![]() |
DPRD Medan mempertanyakan keberadaan kafe di lahan eks Pasar Aksara yang terbakar pada 2016 silam. Saat ini di lahan tersebut telah dibangun kafe mewah.(foto: bsk) |
"Kan dulunya pasar, setelah kejadian kebakaran lalu dibiarkan sekian lama. Tapi belakangan justeru di lahan itu dibangun kafe," kata anggota Komisi 4 DPRD Medan Datuk Iskandar Muda kepada wartawan, Rabu (28/05/1025)..
Mengenai status bangunan kafe tersebut, Iskandar menyatakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Termasuk juga statusnya bangunan itu sendiri yang berada di lahan Pemko Medan apakah disewakan, dikerjasamakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO), atau bentuk lainnya.
"Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik hingga saat ini," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan Komisi 4 DPRD Medan pernah sidak ke lokasi untuk mempertanyakan PBG kafe tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak membenarkan pihaknya pernah melakukan sidak terkait keberadaan kafe tersebut.
"Waktu itu pihak pengusaha berjanji akan mengurus izinnya namun sampai saat ini belum ada berkabar. Nantilah kita panggil lagi dalam RDP," kata Paul singkat dalam pesan WhatsAppnya. (imc/bsk)