Awas, Warnet Buka 24 Jam Katanya Dijadikan Tempat Berkumpul Begal
INILAHMEDAN - Medan: Empat dari puluhan warnet yang dirazia tim Dinas Kominfo bersama pihak Polresta Medan dan Satpol PP, Sabtu (27/08/2016), belum memiliki izin rekomendasi dari Dinas Kominfo Medan.
Alhasil, tim memberikan surat Peringatan Pertama dan meminta pemilik warnet segera mengurus izinnya. Razia warnet dipimpin Kabid Postel Dinas Kominfo Medan, Arbani Harahap, didampingi Kasi Komunikasi, Asser. Razia difokuskan ke warnet yang masih beroperasi 24 jam.
Kendati razia rutin digelar, tetapi masih saja pengelola warnet yang tidak mematuhi peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2011 tentang usaha warnet. Razia juga untuk menekan angka kriminal, sebab warnet yang buka 24 jam diduga dijadikan tempat para begal sebelum melancarkan aksinya.
Keempat warnet yang tidak memiliki izin yakni Milala Net, Gila Net yang berlokasi di Komplek Ruko Setia Budi Center, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal. Kedua warnet ini letaknya agak kedalam sehingga jika tidak di data sebelumnya oleh petugas Dinas Kominfo, tim terpadu tidak akan mengetahui ada warnet di sana.
Ketika tim berada di sana, kedua warnet ini dipenuhi pengunjung. Selain itu, kedua warnet memiliki cabang yang letaknya tidak berjauhan satu sama lainnya. Tidak hanya itu, warnet ini juga tidak memiliki pintu, hanya jeruji besi mengelilinginya. Artinya warnet ini beroperasi 24 jam. Petugas operator warnet ketika di tanya tim terpadu menjawab tidak mengetahuinya.
"Gimana kami mau tutup pak, pintu ruko ini tidak ada. Jika tidak buka 24 jam maka ditakutkan perangkat komputer akan hilang," kata Abdi, petugas operator warnet.
Jawaban Abdi ditolak Asser. Berdasarkan Perwal, warnet tidak boleh beroperasi 24 jam karena mengganggu masyarakat di sekitarnya.
Selanjutnya kedua warnet itu diberikan surat peringatan dan informasi bagaimana pengurusan izin rekomendasi untuk usaha warnetnya.
Selanjutnya, warnet yang tidak memiliki izin adalah Kampus Net di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang dan Vigo Net di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah. (erni)
 

 
