INILAHMEDAN - Medan: Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti selaku pihak pertama dari Perumda Tirtanadi menjalin Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepahaman (perjanjian kerjasama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra selaku pihak kedua di Kantor Kejari Medan Jalan Adi Negoro Medan, Kamis (23/10/2025).
Penandatanganan MoU tersebut untuk penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Tirtanadi.
"MoU ini akan berlangsung selama 2 tahun," ujar Direktur Utama Ardian Surbakti didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka Sekper) Nurlin, Kabid Kerjasama Bebby Hendriany beserta staf bidang hukum Ghita Ghassani.
Dikatakan Ardian Surbakti diharapkan dari MoU ini pihak Kejari Medan akan memberikan masukan-masukan kepada Tirtanadi terkait kebijakan-kebijakan yang dilakukan Tirtanadi agar tidak melanggar hukum.
"Diharapkan MoU ini nantinya pihak Kejari Medan dapat memberikan masukan secara TUN maupun perdata kepada Tirtanadi agar kegiatan di Tirtanadi tidak melanggar hukum,"ungkap Ardian Surbakti.
Selain itu dikatakannya ke depan Perumda Tirtanadi sangat memerlukan masukan-masukan secara TUN perihal kerjasama dengan pihak ketiga.
Sementara Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean sangat mengapresiasi MoU Tirtanadi dengan Kejari Medan. Ia berharap ke depannya Tirtanadi dalam bekerja tidak ada yang melanggar hukum secara perdata maupun TUN, sehingga seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kami sangat apresiasi MoU ini semoga ke depan nantinya Tirtanadi dalam mengambil keputusan secara perdata maupun TUN sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga para pegawai tidak merasa khawatir dengan keputusan yang diambilnya," ujar Andi Atmoko melalui telepon selularnya Jumat (24/10/2025).(imc/bsk)
