Musisi Daerah Berhak Atas Royalti Seperti yang Diterima Artis Jakarta
INILAHMEDAN - Medan: Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Republik Indonesia mengumpulkan ratusan musisi se-Sumut - Aceh di Medan, kemarin. Pertemuan itu untuk menyosialisasikan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta yang melibatkan KCI, WAMI dan RAI serta Lembaga Manajemen Kolektif Terkait di antaranya LMK PAPPRI, Selmi dan ARDI.
"Pertemuan kita untuk memastikan bahwa musisi daerah berhak atas royalti seperti yang diterima artis Jakarta. Selama ini, kesannya, yang menerima hak atas karya intelektualnya adalah artis ibu kota atau kota utama di Tanah Air. Bila musisi daerah masuk dalam lembaga terkait, otomatis berhak atas royalti," tegas Kepala Barekraf diwakili Direktur Fasilitasi HKI Robinson Sinaga didampingi puluhan musisi dari Jakarta di antaranya Sekretaris Sentral Lisensi Musik Indonesia (Selmi) Victor Binsar Silalahi, pedangdut senior Ikke Nurjana dan musisi Indonesia yang menginternasional Dwiki Dharmawan.
Victor Binsar Silalahi mengurai ragam hak yang harus didapatkan artis dari daerah. Pria yang baru sukses mengadakan pencarian bakat artis muda Batak dari bona pasogit itu menegaskan, musisi dan artis harus mengubah pola pikir untuk mendapat jaminan atas kekayaan intelektualnya.
"Wak Uteh itu bukan hanya artis daerah tapi artis Indonesia yang di daerah. Lagunya bukan hanya menasional tapi internasional," tegasnya.
Menurutnya, kelahiran Undang-Undang Hak Cipta yang baru adalah identik dengan terbitnya era baru dan spirit yang dinamis perlindungan Hak Cipta bagi manusia kreatif Indonesia.
"Undang-undang itu menunjukan kesungguhannya untuk tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi, serta melindungi hak-hak terkait yang meliputi pelaku pertunjukan dengan produser, disamping juga melindungi hak-hak terkait di bidang penyiaran," ujar Victor Silalahi.
Menurutnya, agar musisi atau pihak manapun yang terlibat dalam pelahiran karya intelektual mendapatkan jaminan, termasuk perlindungan hak ekonomi, harus ikut dalam organisasi.
"Pertemuan kita ini mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul. Selama ini kita sakit hati karya kita dibajak. Sekarang kita bersatu," tegas Victor Silalahi.
Robinson Sinaga menambahkan, dengan pemikiran tersebut pihaknya merangkul seluruh organisasi seperti Asosiasi Konsultan HKI, Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga, Asosiasi Penerbit, Asosiasi Publisher Indonesia, Asosiasi Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia dan Produser Rekamani.
Menurutnya, dengan adanya Sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta yang baru diharapkan ke depannya seluruh pencipta, pemilik hak terkait dan kreator sebagai manusia kreatif Indonesia untuk dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik dalam mewujudkan karya-karya kreatif kelas dunia. "Setelah dari Medan, kami tur keliling Indonesia dengan saaran 10 kota utama," ujarnya.
Dalam kegiatan terebut terlibat ragam organisasi musisi yang ada di Sumut - Aceh di antaranya Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (Wami), Royalti Anugrah Indonsia (RAI). Hadir di kegiatan itu antara lain Hansen Teo dari ET 45, Wak Uteh, Rimonta Sebayang, moderator Mariaman Purba, Tejo Baskoro, Ciko Hindarto, Ismail Hindarto dari WAI, Jhonny W Maukar, penggiat seni Mutia Atika, Ketua PAPPRI Medan Parulian Tampubolon yang anggota KPIDSumut, Ramses Simanullang SE MSi, rombongan DPD PAPPRISumut seperti penasihat Togi Manurung, humas Eddysta, wakil sekretaris W Kaban, wakil ketua Ady Harboy, bendahara Keken, Nining, Agus G Marisi, Kaka. Eddysta
ROYALTI: Direktur Fasilitasi HKI Robinson Sinaga dan Sekretaris Sentral Lisensi Musik Indonesia Victor Binsar Silalahi, pedangdut senior Ikke Nurjana, Moderator serta Moderator dan sejumlah artis dari Sumut saat sosialisasi di Hotel Arya Duta di Medan, (Foto Eddysta)